BRI Sukabumi dan Kejaksaan Negeri Perpanjang Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata

Pacu Penyelesaian Kredit Bermasalah

Ekonomi45 Dilihat

SUKABUMI, news-santara.com,– Guna mempercepat penyelesaian kredit bermasalah dan memperkuat aspek hukum, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sukabumi kembali memperpanjang kemitraan strategisnya dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi.

Penandatanganan nota kesepahaman atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut berlangsung di Kantor BRI Cabang Sukabumi, Selasa (15/10/2025).

Kerja sama ini ditandatangani secara langsung oleh Pemimpin Cabang BRI Sukabumi, Zul Hendra, dan Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan, S.H., M.H., dengan dihadiri oleh jajaran pimpinan dari kedua lembaga.

PKS yang diperpanjang ini merupakan wujud komitmen kedua institusi dalam menangani masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh BRI.

Baca Juga  Perkuat Kolaborasi Agen BRILink dan UMKM, BRILinkers Sukabumi Resmi Berdiri

Dalam sambutannya, Kajari Ade Hermawan menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mendukung penanganan dan pemulihan kredit bermasalah di BRI.

“Kami berkomitmen untuk membantu BRI Sukabumi, tidak hanya dalam pemulihan kredit, tetapi juga mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam operasional perbankan. Ruang komunikasi antara kami dan BRI akan selalu terbuka untuk mengantisipasi berbagai permasalahan hukum yang mungkin timbul,” ujar Ade Hermawan.

Perpanjangan ini berlaku efektif untuk periode 15 Oktober 2025 hingga 15 Oktober 2026, melanjutkan kesepakatan sebelumnya yang berakhir pada 8 September 2025.

Ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan dan pendampingan hukum, serta tindakan hukum lainnya, baik melalui proses di dalam maupun di luar pengadilan.

Baca Juga  Mediapreneur Talks di Palembang: CEO Promedia Paparkan Economic Sharing Bisnis Media

Sinergi Terbukti Hasilkan Pemulihan Rp 3,6 Miliar

Pemimpin Cabang BRI Sukabumi, Zul Hendra, menyambut baik perpanjangan kemitraan ini. Ia menyatakan bahwa dukungan dari Kejaksaan sangat vital bagi kinerja bank.

“Melalui sinergi ini, kami berharap dapat semakin mempercepat proses penanganan kredit bermasalah. Selain itu, kerja sama ini juga memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian dan penyelesaian berbagai masalah hukum secara profesional dan transparan,” tutur Zul Hendra.

Keberhasilan kerja sama pada periode sebelumnya menjadi bukti nyata efektivitas kolaborasi ini. Data menunjukkan bahwa dari 200 debitur yang diberikan somasi, 79 debitur berhasil melunasi kewajibannya dengan total nilai Rp 3,15 miliar.

Baca Juga  Bank bjb dan Kemhan RI Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Layanan Perbankan dan Keuangan

Sementara itu, dari 23 debitur yang dipanggil melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), 18 di antaranya melakukan pembayaran dengan total Rp 463 juta.

Secara keseluruhan, sinergi ini telah berhasil memulihkan kredit senilai Rp 3,6 miliar dari 102 debitur.

Acara penandatanganan turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, di antaranya Kasidatun Kejari Kota Sukabumi Andi Muhammad N.I.A., S.H., M.H., dan Team Leader Legal RO Bandung Ricky Gustari Diharja.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan cenderamata sebagai simbol komitmen berkelanjutan kedua belah pihak dalam menjaga tata kelola dan profesionalisme di bidang hukum. (Sur/)

Komentar