NEWS-SANTARA.COM,- Gara-gara mobil mewah yang dimiliki Dedi Mulyadi diketahui telah menunggak pajak kendaraan hingga mencapai Rp40 juta. Sosok Gubernur Jawa Barat ini ramai diperbincangkan publik.
Kabar tentang tunggakan pajak kendaraan yang mencapai puluhan juta rupiah itu disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Fakta ini terungkap melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, pada Sabtu 26 April 2025.
Dalam unggahan tersebut, tampak Dedi sedang melakukan vlog dengan latar mobil Lexus berwarna putih miliknya.
Mobil itu sempat menjadi sorotan karena belum membayar pajak sejak awal tahun 2025.
Tak hanya karena nilai tunggakan yang besar, publik juga menyoroti hal ini karena Dedi Mulyadi tengah menggalakkan program relaksasi pajak berupa penghapusan denda kendaraan di Jawa Barat.
Situasi ini pun dinilai menimbulkan kesan kontras antara kebijakan dan praktik pribadi.
Berdasarkan data dari laman Samsat DKI Jakarta, mobil Lexus tersebut sebelumnya memiliki pelat nomor B 2600 SME.
Pajaknya dinyatakan habis masa berlaku, dan rincian tunggakannya pun dipublikasikan.
Secara detail, mobil itu menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok sebesar Rp40.404.000. Selain itu, ada denda PKB senilai Rp1.616.200, ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000, dan denda SWDKLLJ senilai Rp70.000.
Dengan demikian, total tunggakan mencapai Rp42.233.200.
Namun, sejak 25 April 2025, mobil tersebut telah mengalami pergantian pelat nomor menjadi D 901 DM.
Pergantian pelat ini terdeteksi melalui laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan informasi dari Bapenda, pajak kendaraan Lexus berpelat D 901 DM kini sebesar Rp35.497.900.
Rinciannya meliputi PKB Pokok Rp21.298.100, Opsen PKB Pokok Rp14.056.800, serta SWDKLLJ Pokok Rp143.000.
Menanggapi sorotan publik, Dedi Mulyadi akhirnya memberikan klarifikasi melalui akun TikTok pribadinya, @dedimulyadiofficial, pada Senin 21 April 2025.
Ia mengungkapkan bahwa tunggakan tersebut terjadi karena kendaraan tersebut masih dalam masa kredit dan menggunakan pelat nomor Jakarta.
“Mobil itu bernomor Jakarta dan masih kredit, belum lunas. Karena itu masih di bawah kendali leasing, maka pihak leasing sedang memproses untuk mutasi,” ujar Dedi dalam unggahannya.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menghindari kewajiban pajak, dan akan melunasi seluruh tunggakan setelah proses mutasi kendaraan selesai.
“Dalam proses itu, nanti pada akhirnya seluruh tunggakan di Pemda DKI akan lunas,” tegasnya.
Namun demikian, permasalahan ini tetap mendapat perhatian dari anggota DPRD Jawa Barat.
Salah satunya datang dari Taufik Nurrohim dari Komisi III, yang menilai bahwa kepatuhan membayar pajak merupakan tanggung jawab semua pihak.
“Kepatuhan terhadap pajak harus dimulai dari seluruh elemen, termasuk pejabat,” kata Taufik, Kamis 24 April 2025 lalu.
Meski demikian, Taufik mengapresiasi klarifikasi yang telah disampaikan Dedi.
Ia berharap proses penyelesaian administrasi tersebut dapat segera dituntaskan agar tidak menimbulkan prasangka negatif di masyarakat.
“Klarifikasi yang telah disampaikan oleh Gubernur merupakan langkah yang sudah jelas, terutama karena disertai dengan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban tersebut,” ujarnya.
“Namun tentu kita berharap, proses penyelesaian administratif ini juga segera diselesaikan agar tidak menimbulkan persepsi negatif lebih luas,” tambah Taufik.
Komentar