NEWS-SANTARA.com,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta usai diduga adanya penyimpangan penggunaan anggaran senilai Rp150 miliar, pada Rabu, 18 Desember 2024.
Dalam keterangan resmi di Jakarta pada Rabu, 18 Desember 2024, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan mengungkap pihaknya telah menggeledah 5 lokasi berbeda, berikut ini di antaranya:
1. Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
2. Kantor Event Organizer (EO) GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan
3. Rumah tinggal di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
4. Rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur
5. Rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
Lantas, apa saja temuan Kejati saat melakukan penggeledahan di Dinas Kebudayaan Jakarta? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Temuan Kejati di Kantor Disbud Jakarta
Terkait kasus dugaan korupsi di Disbud Jakarta, Syahron menuturkan pihaknya menemukan ratusan stempel palsu dan sejumlah alat bukti lainnya.
“Ditemukan ratusan stempel palsu,” tuturnya dalam pernyataan yang sama.
Syahron juga menyebut sejumlah alat bukti lainnya usai melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan Jakarta.
“Beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk, uang, beberapa dokumen, dan berkas penting lainnya,” sebutnya.
Penyimpangan Anggaran 2023 yang Capai Rp150 Miliar
Dalam pernyataan yang sama, Syahron mengatakan kasus itu terkait penyimpangan yang diduga dilakukan Dinas Kebudayaan Jakarta untuk tahun anggaran 2023.
“Penggeledahan itu terkait penyimpangan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan Dinas Kebudayaan Jakarta untuk tahun anggaran 2023,” ujarnya.
Anggaran kegiatan yang diduga telah dikorupsi oleh Disbud Jakarta itu mencapai Rp150 miliar.
Terkait hal tersebut, Syahron belum menyebut secara detail terkait kegiatan-kegiatan yang dilakukan Disbud Jakarta.
Kadisbud Dinonaktifkan Usai Digeledah Kejati
Dalam kesempatan berbeda, Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Budi Awaluddin mengungkap pencopotan jabatan Iwan Henry Wardhana selaku Kadisbud Jakarta imbas dari kasus dugaan korupsi.
Budi menuturkan penonaktifan Iwan dari jabatannya resmi dilakukan Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, pada Kamis, 19 Desember 2024.
Dalam kasus ini, Budi mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejati terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan Jakarta.
“Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang sedang menyelidiki dan mendalami permasalahan ini,” tuturnya.
Komentar